Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menjelaskan, pemberian BLT BBM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
“Pemerintah Kota Surabaya telah mengalokasikan bantuan sosial Rp8,9 miliar untuk penanganan dampak kenaikan harga BBM yang berasal dari alokasi belanja wajib 2 persen yang bersumber dari Dana Transfer Umum,” kata Tundjung.
Tundjung memastikan bahwa BLT BBM diberikan kepada 22.327 orang pengemudi yang ber-KTP dan domisili di Kota Surabaya. Mereka diundang untuk menerima BLT itu ke TIJ.
Adapun prosesnya, mereka akan langsung diverifikasi data calon penerimanya sesuai data usulan dan dicek kesesuaian identitas dan syaratnya. Selanjutnya, dilakukan verifikasi akun aplikasi oleh aplikator yang turut hadir dalam penyaluran itu.
“Kemudian, para pengemudi menerima Virtual Account (VA) Bank jatim, lalu foto wajah, KTP dan VA, dilanjutkan dengan tanda tangan bukti penerimaan, dan terakhir calon penerima menuju Bank Jatim terdekat untuk mencairkan BLT itu dengan membawa KTP asli dan VA-nya. Jadi, prosesnya gampang dan cepat,” kata dia.












