Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Beri Tenggat Waktu Pemilik 30 Hari, Pemkot Surabaya Bakal Bongkar Bangunan di Jalan Ngagel Jaya

×

Beri Tenggat Waktu Pemilik 30 Hari, Pemkot Surabaya Bakal Bongkar Bangunan di Jalan Ngagel Jaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalanews.co – Pemkot Surabaya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada pemilik bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya.

Terhitung sejak tanggal 9 Oktober hingga 9 November 2022, pemilik diminta untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Irvan Wahyudrajat menyebutkan, bahwa bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya telah dilakukan penyegelan sejak 9 September 2022.

Pasalnya, bangunan itu telah memakan badan jalan dan tak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *