“Saya akan mempertahankan dan tidak mudah melakukan mutasi bagi GGD yang sudah ditempatkan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dan terpencil, baik sejak CPNS maupun setelah yang bersangkutan menjadi PNS. Syarat lulus untuk menjadi PNS, para GGD harus memenuhi kriteria disiplin dan mempunyai integritas dalam waktu paling lama dua tahun,” paparnya.
Pelaksanaan GGD, yang merupakan program kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Pemerintah Daerah ini, untuk memenuhi kebutuhan guru, terutama di daerah 3T. Dengan demikian dapat meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di daerah 3T serta untuk memberikan layanan pendidikan, mengatasi kekurangan guru dan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah.












