Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Frontal tuntaskan pendataan driver online calon penerima Bansos

×

Frontal tuntaskan pendataan driver online calon penerima Bansos

Sebarkan artikel ini
Tim Frontal Jatim saat melakukan pendataan dan input berkas driver online Surabaya untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah akibat dampak dari kenaikan BBM di Cafe Tangan Kanan, di kawasan Kalisari, Surabaya, Senin (19/09/2022))
Tim Frontal Jatim saat melakukan pendataan dan input berkas driver online Surabaya untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah akibat dampak dari kenaikan BBM di Cafe Tangan Kanan, di kawasan Kalisari, Surabaya, Senin (19/09/2022)

Sebelumnya, Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 pada 5 September 2022. Tujuannya mendukung program penanganan dampak inflasi.

Dalam aturan itu, pemerintah daerah diminta menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial periode Oktober sampai Desember 2022.

Khusus alokasi bansos BBM untuk ojek online dan nelayan ini berasal dari dana pemerintah daerah bersumber 2% alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah pusat menyerahkan masing-masing kepala daerah untuk mengatur skemanya. Total anggaran DAU yang dipangkas tersebut Rp 2,17 triliun.

Dana tersebut kemudian dipakai untuk memberi subsidi kepada masyarakat atas biaya transportasi angkutan umum, ojek, memberi bantuan kepada nelayan hingga tambahan perlindungan sosial.(hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *