
Semarang, cakrawalanews.co – Tidak henti hentinya Ditresnarkoba Polda Jateng memberantas para pengedar narkoba di wilayah hukumnya demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat obatan terlarang.
Kamis pagi (15/09) Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian S.I.K, S.H, M.H didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin, dan Kabidhumas Polda Jateng di wakili Kasubbid Penmas AKBP M. Ulum, menggelar ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ditresnarkoba menerangkan kronologi kejadian bermula informasi dari petugas Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas pada Kamis (01/09) bahwa ada 2 paket mencurigakan dari Malaysia dengan tujuan Kab. Nganjuk dan Kab. Tulungagung, Jawa Timur.
“Setelah dicek melalui alat X – Ray ditemukan didalam masing-masing paket terdapat 4 bingkai pigura kaligrafi terdapat serbuk kristal. Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan Petugas Bea Cukai mengecek dengan testkit Narkoba dan menunjukkan hasil Positif Methamfetamina,”ungkap Kombes Lutfi.



