” Ada beberapa titik yang sudah 8 tahun, 10 tahun tidak bayar pajak. Saya beri contoh diantaranya di jalan Embong malang, jalan Ahmad Yani dan di Wonokromo. Jika keseluruhan reklame di Surabaya yang nunggak Itu dikumpulkan nilainya mencapai milyaran rupiah,” ungkapnya.
Lebih lanjut politisi PKB itu mengungkapkan, ada 50 an objek reklame yang menunggak pajak, dengan nilai pajak yang bervariasi.
“Ada yang 500 juta, 400 juta, ada yang 100 juta. Kalau bisa terbayarkan kan lumayan buat nambah PAD kita,” terang Mahfudz.
Mahfudz kembali menegaskan, pemerintah kota dalam hal ini Bapenda, harus bisa memaksimalkan potensi pajak yang terabaikan tersebut.
“Pemkot harus tegas kalau mereka tidak membayar pajak apalagi bertahun-tahun, ya harus dipotong papan reklamenya,” tegasnya.



