“Secara detail, syarat dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum ada di dalam Perwali 78 Tahun 2022. Seperti di antaranya adalah penerima bantuan hukum adalah warga miskin,” pungkasnya. (hadi)
Pemkot terbitkan Perwali tentang Juknis fasilitas bantuan hukum bagi MBR



