Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Pemkot terbitkan Perwali tentang Juknis fasilitas bantuan hukum bagi MBR

×

Pemkot terbitkan Perwali tentang Juknis fasilitas bantuan hukum bagi MBR

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Eri Cahyadi
Wali Kota Eri Cahyadi

Ia membeberkan, bahwa pada prinsipnya, bantuan hukum untuk masyarakat miskin, sifatnya diberikan bukan untuk perorangan. Melainkan bantuan hukum tersebut diberikan kepada lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum yang mendampingi MBR. 

“Dana yang diberikan untuk bantuan hukum litigasi yang mempunyai hukum mengikat, besarannya adalah Rp 5 juta,” jelasnya. 

Dalam Pasal 2 Perwali No 78 Tahun 2022 dijelaskan, bahwa tata cara permohonan bantuan hukum diajukan secara tertulis oleh penerima bantuan hukum. Hal itu terdiri dari identitas penerima serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum. 

Selanjutnya, Sidharta menjelaskan, bahwa permohonan bantuan hukum disampaikan oleh penerima bantuan kepada kantor atau lembaga pemberi bantuan hukum. Sementara itu, pemberian bantuan hukum ini hanya boleh untuk satu pihak dan satu perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *