“Selain itu, ini membuktikan bahwa pemkot bersama stakeholder yang ada di Surabaya tidak hanya bergerak dalam bidang ekonomi, tapi juga sosial. Karenanya, saya sampaikan terimakasih banyak kepada semua stakeholder yang telah mendukung acara ini,” kata Wali Kota Eri.
Menurutnya, dengan adanya acara ini, maka warga Kota Surabaya yang selama ini masih nikah siri dan belum resmi secara negara, saat ini sudah bisa terdaftar ke negara dan sudah bisa mendapatkan buku nikah. “Tentu ini merupakan kebahagiaan tersendiri bagi mereka dan insyallah ini adalah ibadah kita bersama,” ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji memastikan bahwa nikah massal kali ini diikuti oleh 120 pasangan, dan yang tertua berusia 73 tahun. Sebelum acara hari ini, para pasangan ini sudah mendaftar terlebih dahulu di aplikasi Lontong Kupang di kelurahan.
Nantinya, pihak kelurahan akan mendampingi pengurusannya hingga semua dokumennya lengkap. Lalu dokumen itu didistribusikan ke tiga instansi, ke Pengadilan Agama, KUA, dan Dispendukcapil sendiri, sehingga secara paralel dokumen itu diselesaikan. Ketika tiga instansi itu memastikan sudah memenuhi syarat dan lengkap, lalu masuk ke persidangan.
“Nah, dalam acara ini, sebelum masuk ke persidangan sudah kita rias juga seperti layaknya manten. Jadi, syaratnya mengikuti ini ya memang harus warga Surabaya, harus mempunyai bukti nikah siri dan harus menghadirkan saksi yang membenarkan pernikahan siri itu,” tegasnya.
Setelah semua proses itu dilalui, maka di acara kali ini, pasangan ini akan mendapatkan dokumen-dokumen penting, mulai dari penetapan dari pengadilan agama, dapat buku nikah dari KUA, dapat akte kelahiran buat anak-anaknya dari Dispendukcapil Surabaya, dapat KTP dengan status pernikahan, dapat KK baru dengan status pernikahan, dan anak-anaknya juga akan mendapatkan KTP jika umurnya sudah memenuhi.
“Jadi, mereka dapat dokumen yang berharga dari tiga instansi sekaligus, termasuk anak-anak mereka,” katanya.











