Berita UtamaCakrawala DaerahIndeks

Polda Jateng Gulung 24 Bandar Judi

×

Polda Jateng Gulung 24 Bandar Judi

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polda Jateng saat menggelar konferensi pers
Jajaran Polda Jateng saat menggelar konferensi pers

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.( tgh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *