Menurutnya, selama ini warga rutin membayar IPL, namun untuk kenyamanan wilayah dinilainya belum maksimal. Terlebih, sudah 20 tahun lingkungan di wilayah perumahannya itu juga tidak dirawat dengan baik oleh pengembang.
“Karenanya warga sepakat untuk membentuk RT. Keinginan warga mengelola sendiri lepas dari developer,” kata dia.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajat menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan ketiga kalinya soal fasum dan fasos kepda pihak pengembang perumahan Damo Hill.
“(Pengembang perumahan) Darmo hill sudah merespons untuk menyerahkan fasum fasos dan berkomitmen. Sekarang sudah proses, ada yang hilang sertifikatnya dan sekarang dalam proses di BPN,” kata Irvan
Irvan juga menyebutkan, bahwa fasum dan fasos perumahan Darmo Hill Surabaya telah dilakukan pendaftaran ke Kantor BPN pada tanggal 10 Agustus 2022. Sekaramg ini pihaknya masih menunggu proses sertifikasi fasum dan fasos tersebut.



