Berita UtamaCakrawala KeadilanCakrawala SurabayaIndeks

Karyawan MNC Korban PHK Sepihak Turun Jalan

×

Karyawan MNC Korban PHK Sepihak Turun Jalan

Sebarkan artikel ini

Ketua Paguyuban Karyawan Koran SINDO Tarmuji Talmacsi mengatakan, aksi turun jalan hari ini merupakan upaya lanjutan karyawan  memperjuangkan haknya, pesangon 2 x PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja). Sekadar diketahui, sehari sebelumnya, Senin (10/7), karyawan mendatangi sekaligus rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi E DPRD Jatim. Hadir dalam hearing, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jatim Setiadjit. “Seperti disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jatim, Bapak Setiadjit bahwa tuntutan teman-teman Koran SINDO ini sudah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, sudah normatif,” kata Tarmuji disela aksi.

Menurut dia, tuntutan karyawan sesuai pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003. “Manajemen MNI sebagai anak perusahaan MNC melakukan perubahan strategi, dari koran lokal berbasis nasional. Ini berujung efisiensi karyawan. Karena efisiensi, maka karyawan ter-PHK berhak atas 2 x PMTK,” sambung Tar, sapaan Tarmuji.

Aksi hari ini, kata Tarmuji, bakal menjadi ajang ekspresi karyawan melalui aksi teatrikal serta pembacaan puisi. Kesempatan berorasi sebagai wujud solidaritas akan diberikan pada perwakilan yang hadir dan mendukung aksi. Sekadar diketahui, dalam aksi teatrikal digambarkan  kesewenang-wenangan manajemen dalam menerapkan PHK. Proses PHK sepihak oleh MNI sebagai anak perusahaan MNC tanpa melalui sosialisasi tiga bulan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *