Advertorial

14 Kanal Pengaduan Pemkot Surabaya

×

14 Kanal Pengaduan Pemkot Surabaya

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Surabaya saat melayani keluhan warga di program kegiatan Sambat Nang Cak Eri di balai Kota Surabaya
Wali Kota Surabaya saat melayani keluhan warga di program kegiatan Sambat Nang Cak Eri di balai Kota Surabaya
“Sambat Nang Cak Eri” Jadi yang Pertama dalam Sejarah
Wali Kota Surabaya saat melayani keluhan warga di program kegiatan Sambat Nang Cak Eri di balai Kota Surabaya
Wali Kota Surabaya saat melayani keluhan warga di program kegiatan Sambat Nang Cak Eri di balai Kota Surabaya

Warga Kota Surabaya kini semakin leluasa melaporkan berbagai hal yang terjadi di Kota Pahlawan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menyediakan 14 kanal pengaduan untuk memfasilitasi warga melaporkan berbagai hal yang terjadi di Surabaya. Bahkan, program “Sambat Nang Cak Eri” menjadi yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia, yang mana seorang pemimpin daerah atau kota menerima sambat atau aduan warganya dengan cara lesehan bareng, dan program ini digelar rutin setiap hari Sabtu.

Terobosan luar biasa yang digelar di lobby lantai 1 Balai Kota Surabaya itu digelar sejak Sabtu (24/6/2022), dan rutin digelar setiap Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Dalam forum lesehan yang amat sederhana itu, Wali Kota Eri bersama Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, Kepala Perangkat Daerah (PD) dan Camat se Surabaya duduk bareng di karpet merah.

Di hadapan Wali Kota Eri itu, sudah ada puluhan warga yang siap menyampaikan uneg-unegnya dan aduannya kepada Wali Kota Eri. Setelah acara itu dibuka, Wali Kota Eri pun mempersilahkan satu persatu warga menyampaikan keluhannya. Satu persatu pula keluhan warga itu ditanggapi dengan solusi solutif oleh Wali Kota Eri, hingga akhir pukul 12.00 WIB, warga pun sudah habis dan acara pun ditutup.

Beberapa hari sebelum program ini dilakukan, sebenarnya Wali Kota Eri sudah mengistruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membuka komunikasi langsung kepada masyarakat dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang disampaikan.

Instruksi tersebut juga dikukuhkan dengan Surat Perintah Nomor 800/ 10618/ 436.8.4/ 2022 tertanggal 22 Juni 2022, bahwa setiap hari Jumat mulai pukul 13.00-16.00 WIB, Lurah, Camat dan Kepala PD wajib membuka ruangannya untuk warga. Di hari itu, warga bisa memanfaatkan untuk bertemu langsung dan menyampaikan permasalahan atau keluhannya kepada pejabat pemkot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *