“Kota ini ada aturannya. Setiap kegiatan masyarakat diruang publik harus mendapatkan ijin resmi. Karena menyangkut keamanan dan kenyamanan bagi yang menggelar kegiatan maupun masyarakat sekitar,” terangnya.
Mahfudz meminta, kawasan Jalan Tunjungan harus dijaga oleh Satpol PP dan petugas Dishub Surabaya, agar kegiatan tersebut tidak terulang lagi.
“Kalau tidak, berarti pemerintah kota terkesan melakukan pembiaran dan mengijinkan kegiatan yang mengganggu pengguna jalan tersebut dilakukan lagi,” pungkasnya.(hadi)



