Meski demikian, Agus belum bisa memberitahu apakah tersangka baru tersebut berasal dari anggota DPR, pihak swasta, atau pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah dilakukan analisis dan menyimak seluruh bukti-bukti yang dimunculkan di persidangan kasus e-KTP, maka dapat disimpulkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah terbukti dan ada indikasi perbuatan oleh pihak lain.
Dalam kasus korupsi ini, baru tiga orang yang dijerat KPK. Awalnya, penyidik menetapkan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, sebagai tersangka. Perkara keduanya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.












