Dalam ungkap kasus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan dijelaskan bahwa setelah adanya informasi tentang keberadaan tersangka kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap di Jalan Medan Merdeka Utara No 7 RT 5/2 Gambir Jakarta Pusat pada hari Jumat (15 /7/2022) sekira pukul 16.00 wib dan korban telah berhasil ditipu dengan total kerugian mencapai Rp. 195 juta.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menjual Ruko Gemuh Square kepada korban Siti Iryati yang terletak di Desa Gemuh Blanten Kecamatan Gemuh, setelah terjadi pelunasan selanjutnya tersangka tidak memberikan kunci maupun sertifikat Hak Milik,” jelas AKP Daniel A Tambunan.












