“Demi transparansi, Seharusnya nilai pajak resto di muncul kan ditampilkan di struk pembayaran, karena memang sebenarnya yang bayar pajak itu adalah konsumen, dan pihak resto hanya meneruskan ke kantor pajak atau kasda, sebagai uang titipan untuk PAD kota,” pungkasnya.(hadi)
Temukan Restoran dan Cafe Di Tunjungan yang Tak Pungut Pajak. Bapenda Diminta Monitoring












