Karena, menurut Syaifuddin Zuhri akrab disapa Kaji Ipuk ini, sprinkler SLF untuk perlindungan dari satu sisi sesuai yang diatur dalam peraturan tentang SLF
Kaji Ipuk mencontohkan, kalau dalam satu kategori alat pemadam kebakaran tidak fungsi sama sekali dan dibiarkan ini sama halnya membahayakan keselamatan pengunjung dan penghuni digedung tersebut.
“Ini berarti pemerintah kota sengaja membuat lubang kubur bagi mereka yang akan berkunjung disana,” katanya
Sedangkan di Fave Hotel ini, menurut Kaji Ipuk, pihaknya melihat IPAL nya tidak sempurna
“Jadi sesuai dengan Perda khususnya di Dinas Lingkungan Hidup (LH) harus sering melakukan pengawasan dan kontrol,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu Koordinator Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya Syaifulloh mengaku, sudah mengirimkan surat teguran kepada seluruh gedung terkait SLF.
“kita sudah mengirim teguran panggilan ke semua gedung harus memiliki SLF ,” katanya
Untuk sementara ini, kata Syaifulloh, ada sebagian belum respon dan juga sudah ada yang mengajukan SLF.
Untuk jumlah data gedung, Syaifulloh belum bisa menyebutkan jumlah data gedung yang memiliki SLF atau belum mengajukan SLF



