“ Kemudian ada tata kelola aset, dimana seperti yang terjadi di PD Pasar Surya dimana BUMD ini tengah terlilit hutang baik hutang Pajak maupun hutang kepada pihak ketiga yang nilainya cukup besar. Sehingga keuntungan yang mereka dapat tidak pernah nampak karena untuk membayar hutang. Solusi yang rasional adalah dengan menjual aset yang bisa digunakan untuk menutup hutang-hutang tersebut,”tambahnya.
Selain itu, lanjut Anas, dalam Raperda buliding nantinya juga memikirkan tentang tata kelola investor, dimana hal ini juga menjadi sangat penting dalam pengembangan usaha yang professional melalui investasi.
“ Investor ini sebagai pihak yang professional dalam mengembangkan usaha juga sangat perlu baik segi permodalan maupun pengembangan usaha,” lanjut Anas.
Kemudian ada tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) kata Anas, juga perlu dipikirkan sehingga ada semangat bersama untuk menjadikan BUMD ini menjadi sehat.
Anas juga berharap Raperda terkait building ini bisa segera dibahas bersama dengan legislatif agar secepatnya terealisasi. “ Jika ini cepat maka pembenahan BUMD akan bisa sesegera mungkin. Sehingga ditahun berikutnya kondisinya segera membaik dan mampu menjadi penopang perekonomian di Kota Surabaya,”pungkasnya.(hadi/adv)












