Cak Eri menilai peleburan BUMD ini lantaran dalam catatannya banyak BUMD yang dinilai kurang efektif. “ Jadi salah satunya adalah ketika ada BUMD-BUMD yang memang tidak efektif bisa dilebur,” kata Cak Eri.
Bahkan, Mantan Kepala Badan Perencanaan Kota Surabaya ini membeberkan bahwa hal tersebut sudah tidak menjadi wacana. Pasalnya, saat ini pihaknya telah mengajukan peraturan daerah (Perda) kepada DPRD.
“ Sebenarnya Pemerintah Kota sudah mengajukan Perda terkait dengan building BUMD,” bebernya.
Meski tak menjelaskan secara detail BUMD mana yang akan dilebur, Cak Eri hanya memastikan menunggu rampungnya Perda tersebut. “Nunggu perdanya ini masih di DPRD,” pungkasnya.












