“ Selama ini RPH menerapkan manajemen rumah potong tradisional. Kalau mengacu pada manajemen moderen RPH. Jagal menyerahkan seluruh proses pemotongan ke RPH. Mulai dari menyembelih, menguliti, mencacah sampai pengemasan. Besaran tarif juga dihitung berdasarkan proses tersebut. Termasuk biaya listrik, air dan pengolahan limbah,” terang Fajar.
Fajar menambahkan, dirinya mengaku sangat kesulitan dalam menerapkan aturan manajemen modern di RPH Surabaya yang ada di Pegirian dimana manajemen tradisional sudah menjadi sosio kultur masyarakat setempat. Sehingga pihaknya kesulitan ketika menerapkan aturan.
“Kajian kita bukan kajian hitam putih. Kegiatan pemotongan di RPH merupakan habit masyarakat setempat yang turun-temurun. Maka tidak mudah ketika dihadapkan pada aturan yang di atas kertas,” jelasnya.
Oleh karena itu, Fajar lantas berharap adanya rencana pengembangan PD RPH Surabaya di kawasan Banjar Sugihan bisa segera terealisasi sebagai solusi dalam mengembangkan PD RPH.
“Di tempat ini sosio kultur masyarakatnya berbeda. Kita berharap bisa mengembangkan manajemen RPH yang moderen. Saat ini kita sedang menggiatkan pelatihan untuk jagal dan pemboleng (tukang pemilah daging), supaya bisa direkrut menjadi pekerja kita. Sehingga kita tidak bergantung pada jagal dari luar,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, Komisi B yang membidangi keuangan ini memberikan atensi terhadap tarif jasa potong yang murah tersebut.



