
Surabaya, cakrawalanews.co – Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH) Surabaya mengalami kerugian dalam menjalankan bisnisnya ditahun 2021. Hal tersebut terungkap saat rapat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 diruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kamis (23/06/2022) dimana dari tahun 2020 hingga 2021 kemarin.
Dalam rapat tersebut terungkap jika dalam menjalankan roda usahanya RPH mengalami ketimpangan dimana biaya operasional yang dikeluarkan oleh RPH tak berbanding dengan pendapatan yang mereka terima.
Direktur Utama (Dirut) PD RPH Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan bahwa kondisi tersebut disebabkan adanya beban pajak yang harus dibayar dan tarif jasa potong yang murah.
“ Jagal hanya dikenakan tarif jasa potong sebesar Rp50 ribu,” ungkapnya.
Padahal biaya yang dikeluarkan RPH Surabaya dalam pelaksanaan pemotongan hewan sangat besar. Seperti biaya listrik, air dan pengolahan limbah yang membutuhkan pekerja yang banyak untuk lahan seluas 2 hektar milik RPH Surabaya.












