“Kalau ngomong soal penyerahan itu nanti pihak legal, cuman sepengetahuan kami, kami sudah komunikasi dengan Ciptakarya kami sudah beberapa kali rapat prosedur kami ingin untuk menyerahkan namun proseduralnya ini butuh waktu, dari Pemerinrahannya juga butuh waktu entah berapa lamanya kalau nggak ada kendala ya secepatnya,” jelasnya.
Aditya menambahkan, pihaknya berupaya untuk membangun komunikasi dengan warga terkait persoalan ini.
“Sebenarnya tinggal developer dan warga jadi semuanya tinggal koordinasi yang baik antara warga dan developer, kami sebagai pengelola mencoba untuk membangun komunikasi dengan baik,” pungkasnya.
Dikesempatan yang sama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendesak supaya pihak developer menyerahkan PSU ke pemerintah kota. “Karena diketahui jika 90 persen unit rumah disini sudah terjual. Kita pemkot Surabaya akan mengecek soal itu,” jelasnya.
Armuji juga menyoroti soal pengelolaan kebersihan oleh pihak perumahan yang tidak maksimal. “Akibatnya warga berinisiatif membentuk RT untuk mengelola sampah secara mandiri. Tapi prosedurnya pihak developer harus menyerahkan PSU dulu ke pemkot. Kemudian warga meminta ke pemkot untuk mengelola,” imbuhnya.
Politisi PDIP yang akrab disapa Cak Ji ini meminta agar pihak developer mencabut gugatan hukum kepada warga. “Semua itu bisa dimusyawarahkan untuk dicarikan solusi. Wis ga jamane tuntut-tuntutan,” pungkasnya.(hadi)












