Kondisi itu memicu warga berinisiatif menyewa tenaga kebersihan secara mandiri sejak April 2022, agar lingkungan mereka bersih.
Dari Inisiatif warga tersebut, konflik antara developer dengan warga malah semakin meruncing. Hingga pada puncaknya, pihak developer melarang aktifitas pembersihan. Tidak hanya itu, pihak developer melakukan somasi kepada warganya.
“Mulai april ini warga melakukan pengelolaan secara mandiri, supaya kita kebersihan ini mandiri, tapi mau melakukan malah dihalangi sama developer dan sekarang kita lagi dituntut perdata sama developer. Untuk angkut sampah, kita nggak boleh masuk. Dengan alasannya developer yang bersihkan, tapi kenyataannya developer tidak membersihkan,” jelasnya.
Sementara itu Manajer Operasional Perumahan Darmo Hill Aditya Parahma mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan kewajiban sebagai developer.
“Tadi itu yang vokal-vokal itu tidak pernah membayar IPL pak, yang jadi masalah itu. Kami dituntut untuk meningkatkan layanan, nah mereka tidak memenuhi IPL, gimana caranya?, disini kami juga ada kekurangan, nah seperti itu kan seharusnya disampaikan ke kami, jadi tidak ada tendensi-tendensi seperti itu,” ucap Aditya.
Terkait penyerahan fasum yang berada dituduhkan sebagai kawasan kumuh didalam perumahan, Aditya menegaskan jika pihaknya tak memiliki komentar tentang hal itu. Namun, dirinya telah berupaya komunikasi dengan Pemkot untuk mengembalikan pengelolaannya kepada negara.












