Fawait juga mendengar bahwa pengajuan perpanjangan Pj Sekdaprov Wahid Wahyudi tidak dapat diperpanjang berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri. Akan tetapi, kalau seandainya tugas pejabat fungsional itu ditetapkan lagi, lalu ada Plh, kembali lagi itu adalah hak gubernur. Pada intinya, siapapun Sekdaprovnya stabilitas politik tetap terjaga, pembangunan tetap berlangsung. Pemulihan pandemi Covid baik dan penanganan PMK itu berjalan. “Saya fikir tidak ada masalah bagi Fraksi Gerindra. Kami serahkan sebagai hak prerogatif Gubernur untuk mengisi kabinetnya di Pemprov Jatim,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kemendagri mengirim surat tanggapan atas perpanjangan Penjabat Sekdaprov kepada Gubernur Jawa Timur No 800/3182/OTDA Tertanggal 13 Mei 2022 lalu. Isinya, Pertama : Gubernur dapat menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekdaprov apabila dalm proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari 7 hari kerja dan atau pengangkatan Pj Sekda. Kedua Tidak disetujuinya Wahid Wahyudi diperpanjang sebagai Pj Sekdaprov Jatim. Ketiga : Meminta Gubernur mengusulkan kembali Calon Penjabat Sekdaprov ke Kementerian Dalam Negeri.












