“Masyarakat juga perlu dibangun kesadarannya dan terciptanya sikap tegas untuk menolak segala bentuk pungutan liar, proses ‘lewat pintu samping’ dan memenuhi aturan yang berlaku,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto sebelumnya mengatakan, pihaknya telah membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.
“Pada 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut,” kata dia
Sementara itu, Kepala Dinkopdag Surabaya Fauzie Mustaqiem Yos membenarkan bahwa ada salah satu stafnya yang bermain dengan perizinan.
Namun, ia mengaku belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut karena hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.



