“Kemudian dasar pengaggarannya di Permendagri 51, kemudian ada ketentuan berdasarkan surat keputusan KPU RI,” tambahnya.
Total dana hibah tersebut senilai Rp 101 Miliar, yang diserahkan dalam 2 tahap.
“Soal dugaan korupsi saya belum tahu,” pungkas Nur Syamsi.(hadi)












