Karena itu, sekarang kota Surabaya membutuhkan formula baru berupa regulasi agar bisa menangkal atau mengantisipasi membludaknya urbanisasi, apakah itu berupa Perwali atau perubahan Perda. Karena jika tetap dibiarkan bebas, tidak ada yang bertanggungjawab apalagi menjamin keberadaannya.
Data Dispenduk tahun 2015, jumlah penduduk urban pemegang Kipem itu sudah mencapai lebih dari 30 Ribu orang, tentu dalam setiap tahunnya bertambah. “Ini bisa dipastikan akan menimbulkan persolan sosial baru,” tambahnya.
Menurutnya, jika dampak lain dari bebasnya urbanisasi di Kota Surabaya juga akan memunculkan persaingan yang keras di kesempatan memperoleh pekerjaan antara penduduk lokal dan luar daerah.



