
Surabaya, cakrawalanews.co – Kota Surabaya membutuhkan formula baru terkait regulasi yang mengatur tentang urbanisasi, karena jika tidak maka akan menimbulkan persoalan sosial baru di kota terbesar kedua setelah Jakarta.
Dulu, seseorang yang tinggal di Surabaya lebih dari tiga bulan secara berturut-turut, itu diwajibkan mengurus surat keterangan tinggal sementara (SKTS) atau Kipem. “Tetapi kan aturan itu sudah dicabut karena mengacu kepada Permendagri, sehingga urbanisasi bisa berlangsung bebas tanpa pengendalian,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Junaedi, Rabu (5/7/2017)



