Setelah berhasil mendapatkan laporan tersebut, berselang 1 hari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal langsung bergegas menuju TKP dan mendapatkan seseorang di pinggir jalan raya yang diduga telah membawa narkoba jenis Hexymer dan Tramadol.
Berdasarkan keterangan, pria yang diamankan tersebut telah membeli obat itu dari pelaku yang berinisial AL (25) warga Suradadi Kabupaten Tegal di rumah kosnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi rumah kos pelaku yang kemudian telah mendapatkan barang bukti berupa obat Hexymer dan Tramadol.
“Pelaku juga mengakui telah menjual obat Hexymer dan Tramadol kepada pria (AL) yang saat melakukan transaksi juga diketahui oleh LF (30),” terangnya AKP Triyatno.



