
Tegal, cakrawalanews.co – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tegal telah mengamankan seorang pria dengan identitas AP (25) Warga Suradadi Kabupaten Tegal yang diperoleh sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berupa Tramadol HCL dan Hexymer di pinggir jalan raya Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasatresnarkoba Polres Tegal, AKP Triyatno saat dihubungi melalui Humas Polres Tegal.
Menurutnya, kejadian tersebut berawal pada Jumat 15 April 2022 pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan keras di wilayah Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.



