Penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar.
“Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik,” tuturnya.
Dari tersangka ES, petugas mengamankan 7 (tujuh) paket sabu dibungkus lakban coklat yang rencananya akan di kirim sesuai perintah M (DPO). ES akan menerima upah Rp. 1.000.000 bila paket berhasil dikirim.



