Ia menjelaskan, bahwa restorasi justice ini sangat baik diterapkan dalam penegakan hukum di Indonesia dengan harapan tidak ada penumpukan perkara dan mengurangi penumpukan jumlah tahanan di lapas maupun rutan. “Kedatangan Kajati Jatim ini menunjukkan sinergitas forkopimda tetap terjalin di Jatim,”katanya.
Selain restorasi justice, kata Sahat, pihaknya juga sepakat dengan Kajati Jatim untuk pengawasan dan pendokumenan asset pemprov. “Aset Pemprov tersebar di Jatim ini diharapkan dengan melibatkan pihak Kejati sehingga asset-aset milik Pemprov tidak berpindah tangan ke pihak tak bertanggungjawab,” harap sekretaris DPD Partai Golkar Jatim ini.
Dewan Jatim, kata Sahat Tua Simanjuntak, akan meningkatkan sinergitas dengan Kejati Jatim dalam mendapatkan pendapat hukum dalam menjalankan program-program legislatif. “Tentunya perlu ada pendapat hukum dari Kejati Jatim sebagai pengacara negara agar dalam melaksanakan program nasional maupun program lainnya tidak bertentangan hukum,” pungkasnya.
Selain Sahat, pimpinan DPRD Jatim yang turut hadir adalah Kusnadi selaku ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah wakil ketua DPRD Jatim, dan Achmad Iskandar wakil ketua DPRD Jatim.



