Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidananya yakni penjara paling singkat 4 sampai 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Anton)
Satresnarkoba Polres Tegal Berhasil ungkap Peredaran Sabu diwilayah Kecamatan Kramat



