
Surabaya, Sesuai Instruksi Mendagri 18/2022. Masa pemberlakuan PPKM ini 22 Maret hingga 4 April 2022. Kota Surabaya kembali masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Sebagai konsekuensi dari PPKM Level 1, beberapa relaksasi akan dilakukan, mulai dari tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen, pembelajaran tatap muka, kegiatan ekonomi semakin terbuka, hingga ruang terbuka hijau dibuka kembali.
”Kita semua bersyukur, tren kasus Covid-19 melandai, dan sisi lain vaksinasi dan penanganan berbasis test, tracing, dan treatment di Surabaya terus dipacu. Ini yang kemudian mendorong penurunan level PPKM. Selamat bagi seluruh masyarakat, pemerintah kota, TNI, Polri, dan tenaga kesehatan yang telah bekerja keras bersama menjaga kota ini,” ujarnya.












