Politikus asal Jombang ini, berharap kewenangan dalam perlindungan PMI agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan yaitu UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam lampiran huruf G mengenai pembagian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja pada angka 2, dimana kewenangan pemerintah provinsi adalah perlindungan PMI di luar negeri (pra dan purna penempatan) di daerah provinsi.
Di sisi lain, UU No.18 Tahun 2017 mengatur lebih detail dan terindi mengenai tugas dan tanggungjawab Pemprov dalam perlindungan PMI dan keluarganya, sebagaimana Pasal 40 yang menyatakan bahwa tugas dan tanggungjawab Pemprov. Diantaranya, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.



