Fraksi PDI Perjuangan memandang langkah penyusunan Raperda ini sangat tepat untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pahlawan devisa. “Raperda ini diharapkan memberi landasan bagi Pemprov Jatim untuk mencegah terjadinya pengiriman tenaga PMI secara ilegal yang berpotensi meningkatkan resiko bagi para PMI,” jelas Daniel Rohi.
Berdasarkan data, lanjut Daniel permasalahan utama kepulangan PMI asal Jatim ada sembilan. Diantaranya, pulang atas kemauan sendiri (23,20%), sakit (19.22%), tak mampu bekerja (16,23%), bermasalah dengan majikan (14,26%), PHK (12,61%), bermasalah dengan keluarga (9,23%), majikan meninggal (4,50%), tidak sesuai dengan perjanjian kerja (2,30%) dan deportasi (1,50%).
Ini menunjukkan fenomena gunung es terkait kesiapan PMI sebagai tenaga kerja yang profesional, baik secara ketrampilan maupun psikologis. “Kami berharap adanya kurikulum komprehensif Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKN) yang mengkombinasikan pengetahuan dan ketrampilan PMI dengan kompetensi bahasa dan budaya serta peraturan perundangan tertentu negara yang hendak dituju,” harapnya.



