“Ini sama dengan mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kelangkaan minyak goreng,” pungkasnya.
Temuan Kanwil IV KPPU di pasar modern terhadap penjualan minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diretapkan pemerintah, yaitu pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu, mulai Rp 10 ribu sampai Rp 75 ribu. Kedua mensyaratkan keanggotaan atau member tertentu dan ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu didalam swalayan tersebut.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit menetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.(hadi)












