Cakrawala DaerahHeadline

Polres Jepara Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Menewaskan Dua Orang, Salah Satunya Pelajar

×

Polres Jepara Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Menewaskan Dua Orang, Salah Satunya Pelajar

Sebarkan artikel ini
Polres Jepara Kembali Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Akibatkan Korban Meninggal/Teguh

Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Tgh )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *