Terutama poin yang melarang berjualan grosir, karena di lapangan ditemukan para pedagang itu masih berjualan grosir, sehingga mereka melanggar surat izinnya itu.
“Kalau dalam 14 hari tidak ada perkembangan, maka akan dibekukan dan Bantib ke Satpol PP,” kata dia.
Arini memastikan, semua proses yang dilakukannya itu sudah berdasarkan prosedur yang terdapat dalam SOP penertiban Dinas Perdagangan.
“Kami sudah melakukan sesuai SOP, jadi lihat saja nanti, kalau sekarang masih tahap SP-3,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto yang juga hadir dalam dengar pendapat itu mengatakan pihaknya masih tetap menunggu bantib dari Dinas Perdagangan, terutama setelah SP-3 itu selesai. Sebab, sesuai dengan perwali Satpol PP tidak bisa bertindak lebih lanjut apabila belum ada bantib.












