Menurut Fajar, berdasarkan keterangan dari Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya, Dewi Wahyu Wardani, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B, sampai sekarang belum ada tempat lain untuk relokasi RPH Pegirikan, kecuali di Banjar Sugihan. Pemkot akan membangun RPH diluar bangunan eksisting yang masih dalam proses gugatan.
Fajar menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan ke pemkot, berkaitan dengan standarisasi pemotongan hewan. “Bahwa syarat pemotongan hewan itu harus sesuai dengan syarat ketentuan standart yang telah ditetapkan. Sesuai regulasi yaitu kode veteriner atau NKB ruang tata potong yang sudah terstandarisai sehingga menghasilkan daging yang aman sehat dan halal,” jelasnya.
Fajar kembali mengatakan, pihaknya tengah mengawal rencana relokasi tersebut. Dengan menyiapkan berbagai kebutuhan yang diperlukan ke pemkot Surabaya. Supaya relokasi bisa dilaksanakan, setidaknya tahapannya bisa dimulai.
“Seandainya nanti dimungkinkan ada lahan yang lebih representatif lagi, dengan luas tanah yang memungkinkan, kemudian bangunan yang sesuai standart, area nya tidak jauh beda dengan yang di Pegirikan tentunya kami akan lebih senang,” ungkap Fajar.



