
cakrawalanews.co – Rencana relokasi Rumah Potong Hewan (RPH) kewilayah Banjar Sugihan menjadi polemik. Komisi B DPRD Surabaya menyebut, tempat relokasi merupakan bekas PT Abatoir Jaya, yang masih dalam proses gugatan pailit di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu luas lahan kurang representatif sebagai RPH.
Menanggapi permasalahan tersebut, Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, pihaknya diminta Pemkot Surabaya, untuk menyesuaikan tempat yang ada sekarang, yaitu di Banjar Sugihan.
“Dan memaksimalkan lokasi yang ada diluar bangunan eksisting. Karena pada prinsipnya kami ini hanya pengguna,” jelasnya pada Senin (28/02/2022).












