Polres Banjarnegara melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem ETLE dengan menerapkan penindakan menggunakan kamera CCTV Statis dan juga dengan sistem _Mobile_ Sigap. Di mana, hasil tangkapan kamera pelangggaran oleh personel dakgar Lantas, diserahkan kepada operator, kemudian dilakukan verifikasi data dan dibuatkan surat konfirmasi yang selanjutnya diantar oleh kurir Go Sigap kepada alamat yang dituju.
“Pelanggar bisa melakukan konfirmasi secara online melalui layanan informasi nomor _Whatsapp_ 085336558381 yang tertera pada surat, kemudian dapat melakukan pembayaran secara online di rumah melalui BRIVA sehingga tidak harus datang ke pengadilan/kantor Satlantas Polres Banjarnegara”, jelas Kasat Lantas.
“Dengan berjalannya ETLE ini, kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin berlalulintas sehingga dapat mewujudkan _zero accident_ khususnya di wilayah Banjarnegara,” imbuhnya.
Untuk diketahui, penerapan ETLE sendiri merupakan terobosan dari Korlantas Polri yang bertujuan untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuju Polri yang presisi-prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.(Tgh)












