Menurut rencana TPA akan dibangun di atas lahan Perhutani Petak 111. Lokasinya di perbatasan antara Pandanarum dan Wonotorto. Satib berharap, dengan diselesaikannya revisi Paraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah regional dari DPRD Jawa Timur nantinya akan mempercepat tindak lanjut pembangunan TPA di tiga wilayah tersebut, termasuk di kabupaten Blitar.
Saat ini ini komisi D DPRD Jatim sedang mencari masukan dari berbagai kalangan untuk segera menyelesaikan Raperda tersebut menjadi sebuah Perda. Sehingga, nantinya bisa di lanjuti dengan mempercepat pembangunan TPA di ketiga wilayah tersebut.
Sementara itu Anggota Komisi D DPRD Jatim lainnya, Khofidah meminta kepada kabupaten/kota di Blitar serta provinsi Jatim harus memiliki semangat yang greget untuk menyelesaikan pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu ini. Sehingga permasalahan pembangunan pengelolaan sampah bisa terselesaikan. “Setelah pertemuan ini. Komisi D DPRD Jatim akan melakukan FGD di lima Bakorwil untuk menyatukan persepsi bersama kabupaten/kota untuk menyelesaikan revisi perda Sampah Regional tersebut,”pungkas Khofidah politisi asal Fraksi PKB. (Caa)



