Seperti diketahui, dalam Perda RTRW tahun 2012 disebutkan ada empat wilayah di Jawa Timur yang akan dijadikan tempat pengelolaan sampah terpadu yaitu kabupaten Blitar, kota Blitar, kabupaten Probolinggo dan kota Kediri.
Politisi asal fraksi partai Gerindra tersebut juga, berharap agar nanti TPA regional bisa melibatkan masyarakat agar berkontribusi dalam pengelolaan sampah sehingga bisa meningkatkan perekonomian mereka. “Skema retribusi dan bank sampah harus merumuskan ini. Dan masyarakat harus terlibat karena TPA harus memberikan ruang masyarakat ikut terlibat aktif,”pintanya.
Sementara itu dari hasil diskusi antara Komisi D DPRD Jawa Timur dan Pemkab Blitar disebutkan salah satu opsi pembangunan TPA terpadu di Blitar adalah dengan konsep sanitary landfield. Nantinya, limbah dari hasil pengolahan sampah bisa dijadikan untuk bahan bakar briket untuk pengganti batubara.



