Cakrawala JatimIndeks

Gubernur Imbau ASN Tak Ambil Cuti Tambahan Lebaran

×

Gubernur Imbau ASN Tak Ambil Cuti Tambahan Lebaran

Sebarkan artikel ini

Menurut Benny, imbauan ini merujuk pada SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan RB nomor B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017, perihal himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H.

Benny mengatakan, imbauan ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat tetap berjalan maksimal. Sedangkan bagi PNS Pemprov Jatim yang tidak bisa mengikuti cuti bersama karena memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti pegawai rumah sakit dan lainnnya, akan diberikan tambahan cuti tahunan. “Kepada PNS tersebut akan diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama,” katanya.

Selain imbauan tidak menambah cuti, Gubernur Jatim juga meminta seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk masuk kerja seperti biasa usai cuti bersama. Selain itu, usai pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri berakhir, dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *