Surabaya, cakrawalanews.co – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengimbau Aparatur Sipil Negara/ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk tidak mengambil cuti tambahan di luar cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Imbauan ini disampaikan Gubernur Jatim melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Sekdaprov Jatim, Akhmad Sukardi, Nomor 862/8832/204.3/2017 tanggal 6 Juni 2017 perihal imbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H.
Ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampirwanto, Jum’at (16/6) melalui siaran persnya.












