DPRD JatimIndeks

Komisi C : Aset UPT PTKP3 Probolinggo dan Cabdin DKP Situbondo Perlu Dimaksimalkan

×

Komisi C : Aset UPT PTKP3 Probolinggo dan Cabdin DKP Situbondo Perlu Dimaksimalkan

Sebarkan artikel ini

Kendala lainnya, sarana dan prasarana juga memerlukan pemeliharaan agar bisa beroperasi maksimal. Namun karena keterbatasan anggaran sehingga menjadi mangkrak.  “Kami memiliki 4 kapal tiga diantaranya kondisinya sudah rusak perlu perbaikan. Bahkan yang 1 kapal dari bahan kayu kondisinya rusak berat sehingga saat melaksanakan kegiatan kaji terap seperti cara tangkap ikan di laut hanya dilakukan di atas kapal yang sandar bukan ke laut langsung karena kondisi kapal yang mengkhawatirkan,” ungkapnya.

Empat kapal yang dimiliki UPT PTKP3 Mayangan terdiri dari kapal Majidihang (nelayan) kapasitas 70 GT, kapal latih kakap putih kapasitas 30 GT, kapal latih tuna kapasitas 47 GT dan kapal pengawasan 10 GT. “Kapal yang untuk pengawasan itu dibuat dari kayu dan kondisinya yang paling parah sebab biaya perbaikan hampir sama dengan bikin yang baru,” imbuhnya.

Masih di tempat yang sama, Kacabdin DKP Situbondo Dewi Nur Setyorini mengatakan bahwa wilayah kerja yang dimiliki cukup besar karena meliputi 11 daerah di Jatim, Diantaranya, Probolinggo, Situbondo, Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso, dan seluruh Madura. Sedangkan tupoksi secara garis besar ada tiga, yakni tata usaha, verfikasi perijinan dan konservasi kelautan.  “Realisasi anggaran tahun 2021 sebesar 94 persen dari alokasi anggaran yang diberikan sebesar Rp.3,445 miliar. Sehingga terdapat Silpa kisaran Rp. 199 juta,” kata Dewi.

Untuk maksimalisasi program yang orientasinya bisa menambah retribusi dan pendapatan daerah, kata Dewi pihaknya tengah mengembahkan layanan mobile verifikasi dan penerbitan rekomendasi perijinan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan diatas 10 GT – 30 GT, dan untuk kapal dibawah 10 GT yang bukan dimiliki nelayan kecil, penerbitan tanda daftar kapal perikanan di bawah 10 GT dan penerbitan persetujuan pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan ukuran 10 GT – 30 GT.

“Ini untuk mempermudah masyarakat nelayan dalam mengurus perijinan  sekaligus mensosialisasikan masyarakat nelayan untuk tertib perijinan. Dalam waktu dekat kita akan roadshow di pelabuhan Mayangan,” ungkap Dewi.

Di sisi lain, pihaknya juga terus mengupayakan agar rintisan pencadangan  KKPD (Kawasan Konservasi Pemerintah Daerah) di tujuh daerah di Jatim segera terealisasi seluruhnya. Mengingat, baru KKPD Gili Ketapang Probolinggo saja yang sudah mendapat ijin dari pemerintah pusat.

“Itu kita usulkan sejak 2019 tapi yang disetujui baru Gili Ketapang pada tahun 2020 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Karena di sana itu merupakan kawasan yang juga daerah wisata dan bisa dimanfaatkan untuk zona-zona konservasi,” ungkap Dewi.

Dia optimis jika enam daerah yang lain seperti di Tulungagung, Situbondo, Pamekasan, Sumenep dan Banyuwangi bisa mendapatkan ijin KKPD maka perekonomian masyarakat sekitar juga akan meningkat pesat karena kawasan tersebut nantinya bisa dikembangkan untuk destinasi wisata juga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *