Status baru itu tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 9 tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022, tentang PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, dan akan berlaku sampai dengan 18 Februari 2022 mendatang.
Beberapa faktor sebagai indikator status PPKM meliputi capaian vaksinasi, testing, tracking, dan kecepatan penanganan covid.
Untuk itu, agar Brebes kembali ke status PPKM level 1, maka vaksinasi harus terus digenjot untuk mempertahankannya, yaitu capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) umum minimal 70% dan minimal 60% untuk capaian vaksinasi dosis 1 (satu) Lansia di atas 60 tahun.












