Teddy menambahkan, dalam sosialisasi ini juga, pihak pengelola memastikan bahwa biaya BPHTB atau biaya sertifikat akan dikembalikan sepenuhnya kepada para pedagang.
“ Sesuai dengan putusan pengadilan bahwa kami akan mengembalikan semua biaya BPHTB atau biaya sertifikat yang sudah disetorkan oleh para pedagang kepada kita,” tegasnya.
Namun, imbuh Teddy, pengembalian tersebut nantinya dikonversikan kedalam biaya servise charge.
Disisi lain, terkait masih adanya pedagang di TPS yang belum memiliki stan di dalam pasar, pihaknya siap untuk berdialog.



